Antara Cicak dan Buaya
Sekarang di jagad pemerintahan Indonesia sedang terjadi pertarungan antara cicak melawan buaya. Cicak macam apa yang berani melawan buaya. Padahal buaya dikenal sebagai binatang buas, tak kenal ampun, bahkan makan temannya sendiri. Sementara cicak hanya binatang kecil, diam, makan nyamuk.
Tapi ini bukan cicak sungguhan, ini perumpamaan yang mereka buat sebdiri. Ya ini pertarungan antara dua penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dengan Kepolisian. Dua petinggi KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur III Bidang Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Yofianus Mahar dalam konferensi pers singkat, tadi malam, menyebutkan peningkatan status Chandra dan Bibit dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik menganggap adanya unsur-unsur dugaan penyalahgunaan werwenang memenuhi.
"Keduanya tidak ditahan, tapi kami kenai wajib lapor. Tapi semuanya masih mungkin terjadi tergantung penyidikan lanjutan," kata Yofianus.
Polri menjerat keduanya dengan pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan wewenang dan pasal 12E UU No 31 tahun 1999 tentang pemerasan. (MIOL)
Banyak pihak juga menengarai ada upaya sistematis untuk mengerdilkan KPK. Lembaga yang banyak menyeret koruptor uang rakyat.
Salah seorang wakil ketua KPK, Jasin menduga ada skenario yang dibuat untuk melemahkan KPK. Salah satunya adalah surat pencabutan cekal terhadap Anggoro Widjaja, Dirut PT Masaro, tersangka kasus pengadaan alat sistem komunikasi radio terpadu (SKRT). Selain itu juga terkait pencabutan cekal Joko Tjandra.
"Surat itu palsu, apa yang harus diteruskan penegak hukum? Persoalan ini muncul lagi setelah Komisi III DPR rapat dengan kepolisian. Ditekan lagi untuk dimunculkan, ini ada apa?" Kata Jasin seperti dikutip MIOL.
Dan pertarungan semakin meluas, melibatkan pemerintah dan DPR, dua elemen penting pembuat UU. Harian Media Indonesia menurunkan editorial yang mengigit dengan judul: KPK adalah mandat rakyat. Ulasan yang lugas, mengena menjadikan editorial Media iNdonesia menarik untuk di baca.
Dalam editorialnya, MI mengkritisi masih kentalnya MENTALITAS korupsi yang membunuh hampir segala keinginan dan kepatutan soal penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran. Itulah mentalitas yang menyengsarakan rakyat dan bangsa.
Rakyat yang muak dengan mentalitas korupsi menumbangkan rezim yang membentenginya selama tiga dasawarsa. Dan, rakyat memberi mandat sangat kuat kepada rezim reformasi sejak 1998 untuk memberantas korupsi. Wujud dari mandat itu adalah hadirnya Komisi Pemberantasan Korupsi dengan segala keistimewaannya.
Adalah amat bertentangan dengan mandat itu ketika hanya berselang 10 tahun kemudian, KPK ingin ditumbangkan. DPR dan pemerintah, dua kekuatan negara dalam fungsi legislasi, menjadi pelopornya.
Bertolak dari putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta agar pengadilan tindak pidana korupsi--peradilan yang menyertai kehadiran KPK--harus memiliki payung hukum sendiri, pemerintah dan DPR membuat undang-undang baru tentang pengadilan tipikor. RUU itu sedang dibahas di DPR.
Bertentangan dengan semangat dasar putusan MK yang hanya meminta dibentuk payung hukum tersendiri bagi pengadilan tipikor, pemerintah dan DPR malah mengutak-atik kewenangan KPK.
Salah satu yang amat melumpuhkan KPK adalah pemikiran yang berkembang dalam panitia kerja untuk menghilangkan hak penuntutan yang selama ini melekat pada KPK. Yang mengherankan, pikiran itu tumbuh dan berkembang di kalangan politisi dari partai yang selama kampanye memproklamasikan diri sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. Pemerintah pun tidak bersuara keras terhadap upaya penghilangan hak penuntutan dari KPK.
he.....Pantas kalau UUD diplesetkan menjadi ujung-ujungnya duit. UUD yangmau dibentuk juga bisa dibuat agar tidak bisa menghalagi mereka buat cari duit. Termasuk mengerdilkan lembaga yang bisa mengusut mereka darimana duit berasal.
Saya mendukung dipertahankan KPK, dikuatkan KPK, biar banyak koruptor pencuri uang rakyat di seret ke pengadilan. Gusti Allah ora sare, sopo salah seleh. KPK kalau memang ada oknum yang tidak benar, bersihkan. Kalau ada kekuatan yang tidak suka dengan sepak terjang KPK dan ingin mengerdilkan, semoga rakyat bisa bersatu untuk melawannya. Becik ketitik olo ketoro.
Cicak-cicak di dinding, diam-diam menyadap, datang seorang koruptor hap. lalu ditangkap.
beberapa diambil dari situs miol: /read/2009/09/09/95933/16/1/Chandra-dan-Bibit-jadi-Tersangka
posted on:9/15/2009 7:06:41 PM | by: meds | under: opini |
( 5 ) Komentar

