Hati-hati BLBI Jilid 2
Krisis finansial yang terjadi di Amerika akhirnya berpengaruh juga pada Indonesia. Setelah beberapa waktu lalu pasar saham sempat ditutup, IHSG turun, rupiah juga terus melemah sekarang di kisaran 11.700 per USD. Sungguh terlalu, meminjam kata Kak Rhoma. Dunia usaha panik, mereka butuh jaminan. Pemerintah sudah menaikkan dana penjaminan nasabah dari 100 juta ke 2 M, berarti sudah 2000 persen.
Perbankan dan dunia usaha meminta jaminan penjaminan tak terbatas atas uang yang tersimpan di bank. Sebuah dilema. Kalau tidak dijamin, bisa-bisa terjadi penarikan dana nasabah besar-besaran, kalau dikabulkan juga beresiko. Ingat BLBI 1, waktu itu karena kepanikan pasar terjadi penarikan dana (rush) besar-sesaran, sehingga Bank kekurangan modal. Pemerintah menyuntikkan dana bantuan berupa paket BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Maksud pemerintah tentu baik, bank sebagai aset ekonomi dibantu, nasabah yang mempunyai uang juga dijamin.
Namun kenyataanya lain. Bank-bank yang hampir kolaps kemudian masuk ke BPPN, harus menyerahkan asetnya sebagai jaminan BLBI. Belakangan kita tahu sebndiri ratusan triliun uang negara sampai sekarang tak tahu dimana, aset yang disita harganya tak sesuai dengan uang negara yang sudah dikeluarkan, bahkan kini diobral murah. Mau menangkap siapa, bahkan oleh kejaksaan agung kasus BLBI sudah di SP3 kan. Berberapa kasus ikutannya akhirnya melibatkan banyak pihak, si ratu loby, Ayin, beberapa pejabat Kejagung. Upaya "menghapus" jejak BLBI bahkan sampai ke DPR dan melibatkan petinggi BI. Melalui sebuah yayasan YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia), memberi bantuan hukum bagi pejabat BI yang terkena masalah, menggelontorkan dana ke DPR untuk paket mengubah UU BI dan membersihkan citra BI.
Namun orang yang seharusnya bertanggungjawab tetap tak tersentuh. Mereka lolos dengan paket kebijakan pemerintah yang kita tak tahu apa itu. Ada yang namanya release and discard, surat pengampunan utang, dll. Belakangan malah ada indikasi mereka mau mengambil kembali aset-aset mereka dengan harga murah. Enak, mau bangkrut dibantu, tak harus mengembalikan, setelah sehat bisa mengambil kembali aset. Siapa yang membayar kerugian negara?
Jadi kalau kemudian ada jaminan nasabah tak terbatas apa efeknya? Mungkin bisa terjadi seperti BLBI dulu. Tabungan dijamin, bank mengaku kehabisan uang, minta bantuan ke pemerintah, uang bukan dipakai buat menguatkan bank, tapi buat kredit ke anak perusahaan. Dan kalau krisis berulang, pemerintah pusing seperti BLBI dulu. Apakah begitu?
posted on:11/14/2008 11:32:29 AM | by: meds | under: opini |
( 2 ) Komentar

